DomaiNesia

Kemenkeu soal Angin Tersangka Suap Pajak: Tak Tolerir

Kemenkeu soal Angin Tersangka Suap Pajak: Tak Tolerir

 

Jakarta, khabarberita.com -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi status tersangka Angin Prayitno Aji dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017. Kemenkeu mengaku prihatin dan menyesal atas kejadian tersebut.

"Kami sangat prihatin dan menyesali kasus dugaan penerimaan suap melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana hasil penyidikan KPK yang baru saja disampaikan. Kemenkeu tidak mentolerir tindakan seperti ini yang mengkhianati perjuangan perbaikan yang sedang dan terus menerus kami lakukan," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati dalam konferensi pers, Selasa (4/5).

Ia mengimbau semua wajib pajak (WP) meningkatkan kepatuhan perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, pajak yang dibayarkan tersebut akan dimanfaatkan oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk untuk penanganan pandemi covid-19.

"Pajak yang dibayarkan ke kas negara akan dimanfaatkan untuk membiayai APBN kita. Salah satunya ialah untuk menangani pandemi covid-19 dan untuk membiayai vaksin covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.

Selanjutnya, ia meminta seluruh WP melaporkan petugas pajak yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan pajak dengan imbalan tertentu. Laporan dapat disampaikan melalui Kring Pajak di nomor 1500 2000 atau email dengan alamat pengaduan @pajak.go.id.

Saat ini, lanjutnya, Kemenkeu akan mendukung semua proses hukum yang berlaku. "Kami hormati proses hukum yang berjalan dan terus kerja sama dengan KPK dalam rangka membersihkan Kemenkeu dari oknum yang tidak bertanggung jawab," tutur Sumiyati.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak DJP Suryo Utomo juga mengaku prihatin dan menyesali kejadian tersebut.

"Dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan untuk menjaga integritas setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik yang berlaku dan budaya organisasi, yang memang tidak menggaransi tindakan tersebut dilakukan oleh pegawai DJP," jelasnya.

Ia mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengungkapan kasus tersebut. Selanjutnya, DJP akan terus mendukung proses hukum yang berlaku.

"Kami hormati proses hukum yang jalan dan senantiasa mendukung dan bekerja sama dengan KPK dalam membersihkan DJP dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tetap kedepankan asas praduga tidak bersalah," terangnya.

Pengumuman status tersangka terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan.

"KPK menetapkan tersangka enam orang. Tersangka pertama APA (Angin Prayitno Aji), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak," terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di markas lembaga antirasuah tersebut, Jakarta, Selasa (4/5).

Sementara lima tersangka lainnya adalah DR, dan tiga konsultan pajak, yakni RAR, AIM, AS, dan kuasa wajib pajak VL.

Dalam kasus ini, pada Rabu (28/4), penyidik sudah mengkonfirmasi perihal penerimaan uang suap terkait pajak oleh Angin.

Angin, bersama lima orang lainnya sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Februari 2021.

Adapun lima tersangka lain berinisial DR, RAR, AIM, VL dan AS. Upaya paksa tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pajak.

Angin dan DR disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Angin akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei 2021 dan sebagai upaya pencegahan covid-19, Angin akan diisolasi di rutan ACLC.

src

Load comments