Anies Minta 4 Syarat ke Pusat Sebelum Jawa PPKM Darurat
Nasional
Jakarta, Khabarberita.com -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan empat permintaan ke pemerintah pusat seiring rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Empat permintaan itu terungkap dalam slide dokumen yang disampaikan Anies pada rapat koordinasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dan jajaran kepala daerah lain, Selasa (29/6).
Anies dalam dokumen presentasinya meminta dukungan pusat selama PPKM Darurat yang merespons lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Pertama, Anies meminta PPKM Darurat diiringi pengetatan mobilitas penduduk, baik intra maupun antar wilayah. Ia tak menjelaskan lebih lanjut pengetatan mobilitas yang dimaksud, apakah dalam bentuk lockdown atau penyekatan.
Namun, katanya, pengetatan mobilitas dapat diberlakukan selama dua pekan seperti anjuran ahli atau epidemiolog.
"Pengetatan mobilitas penduduk intra dan antar wilayah yang secara substansial dan signifikan dapat menghentikan lonjakan kasus baru dan menurunkan kasus aktif, dengan siklus dua mingguan seperti anjuran para ahli epidemiologi," ,Rabu (30/6).
Kedua, Anies juga meminta tambahan tenaga kesehatan berikut pendukungnya. Mereka meliputi tenaga kesehatan di rumah sakit khusus bagi dosen dan mahasiswa. Lalu, tenaga tracer lapangan sebanyak 2.156, dan tenaga vaksinator sebanyak 5.139 orang.
Ketiga, Anies meminta dukungan terkait regulasi agar rapid antigen positif bergejala sedang dan kritis dapat ditangani di RS dan pembiayaannya juga dapat diklaim.
Keempat, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu juga meminta dukungan agar komunikasi publik bisa lebih intensif, terutama terkait keamanan, efektivitas dan kehalalan vaksin.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan pemerintah sedang memfinalisasi rencana kebijakan PPKM Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali guna menanggulangi lonjakan kasus virus corona.
Dia menuturkan aturan itu bakal diterapkan di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi.
"Khusus hanya di pulau Jawa dan pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya 4," tegas Jokowi saat berpidato di Munas Kadin di Kendari, disiarkan langsung kanal Youtube Kadin Indonesia, Rabu (30/6).
Src