Kemenkes Klaim Tinggal 3 Persen Warga di RI Menolak Vaksin
Nasional
Jakarta, Khabarberita.com -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim jumlah warga Indonesia yang menolak untuk disuntik vaksin virus corona (covid-19) sisa tiga persen pada saat ini.
Dengan asumsi penduduk Indonesia yang berjumlah 270 juta orang, maka masih ada 8,1 juta warga yang ogah untuk divaksin.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyebut jumlah itu mengalami penurunan bila dibandingkan pada Januari 2021. Pada awal program vaksinasi nasional itu menurutnya masih ada 7-10 persen warga Indonesia yang menolak untuk divaksin.
"Terakhir studi yang dilakukan Kemenkes untuk mengevaluasi sejauh mana sosialisasi ini, dan terlihat saat ini masyarakat yang menolak vaksin tinggal tiga persen," kata Nadia dalam diskusi daring, Rabu (30/6).
Nadia menjelaskan, dalam studi itu juga mencatat masih ada 18 persen atau 48,6 juta warga Indonesia yang masih ragu-ragu untuk divaksin. Sementara pada awal vaksinasi terdapat 30 persen atau sekitar 81 juta warga yang ragu menerima suntikan vaksin covid-19.
Meskipun masih ada warga yang menolak dan ragu vaksinasi, namun Nadia menegaskan bahwa pemerintah belum akan menggunakan sanksi sebagai jalan terakhir. Saat ini pemerintah masih fokus untuk melakukan sosialisasi secara masif dan agresif.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam beleid yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu tertulis ancaman sanksi bagi warga sasaran vaksinasi yang kemudian melakukan penolakan. Ada tiga jenis sanksi yang disebutkan, yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan atau denda.
"Sanksi adalah alternatif terakhir yang kita lakukan. Pada prinsipnya kita akan melakukan edukasi semasif mungkin kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses vaksinasi," kata dia.
Namun demikian, Nadia mewanti-wanti sanksi hukum akan tetap diberlakukan bagi mereka yang sengaja menghalang-halangi upaya pengendalian pandemi virus corona di Indonesia.
Pemerintah diketahui telah menetapkan sasaran vaksinasi kepada 181.554.465 penduduk Indonesia yang terbagi menjadi tiga tahapan. Tahapan pertama yang menyasar 1,4 juta tenaga kesehatan, kemudian tahap kedua secara paralel menyasar sebanyak 21,5 juta lansia dan 17,4 petugas pelayanan publik.
Dilanjutkan pada tahapan ketiga yang menyasar 141,2 juta masyarakat rentan dan masyarakat umum sesuai dengan pendekatan klaster.