Anggota DPR Dipolisikan soal Dugaan Cabul, Ini Respons MKD
News
khabarberita.com | Anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan pencabulan. Terkait dugaan tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyampaikan responsnya.
“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman, di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 aturan tersebut, MKD bakal mengecek dahulu soal pemenuhan syarat formil aduan. Jika aduan tersebut terbukti, nantinya MKD bakal menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, serta para saksi terkait.
“Intinya kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR, kami pastikan semua prosedur dijalankan,” tutur Habiburokhman.
Diberitakan, anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencabulan yang terjadi di Jakarta, Semarang, Jawa Tengah, dan Lamongan. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membenarkan laporan itu. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022. DK dilaporkan dugaan melanggar Pasal 289 KUHP.
"Masih dalam lidik. Jadi mohon waktu ya," kata Nurul saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/7/2022).
Berdasarkan dokumen yang diterima terlihat bahwa anggota DPR dengan inisial DK dimintai keterangan sebagai saksi atau korban dalam dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan itu. Panggilan tersebut pada hari ini pukul 10.00 WIB.