Deadline Sebulan Lagi, KPU Imbau Parpol Registrasi Sipol
Nasional Politics
Khabarberita.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)Betty Epsilon Idroos mengimbau partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 untuk menginput data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebelum tanggal 14 Agustus 2022 mendatang.
Pada tanggal tersebut merupakan batas akhir pendaftaran parpol calon peserta pemilu.
"Ya semua parpol calon peserta pemilu 2024 diimbau agar proses pendaftarannya melalui proses input data di Sipol sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum nanti tanggal 14 Agustus, selambat-lambatnya pukul 24.00," ujar Betty kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
KPU, kata Betty sudah melayani pembukaan akses Sipol parpol sejak 24 Juni 2022 lalu. Menurut dia, parpol memiliki banyak waktu untuk melakukan input data dan dokumen persyaratan menjadi parpol peserta pemilu ke dalam Sipol. Hingga tanggal 7 Juli 2022, terdapat 42 parpol yang sudah memiliki akun Sipol dengan perincian 35 parpol nasional dan 7 partai lokal Aceh.
"Kami juga sudah membuka diri untuk membuka helpdesk. Bapak Ibu bisa datang secara langsung atau melewati WA grup atau melalui email yang kami siapkan. Kami sangat terbuka untuk melayani Bapak Ibu calon peserta pemilu sehingga mohon agar dukungan Bapak Ibu juga terkait prosedur yang harus dilalui sesuai UU 7 Tahun 2017 dapat dipenuhi," jelas dia.
Betty menegaskan KPU sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan partai politik yang sudah berbadan hukum di Kemenkumham terkait tata cara, alur dan mekanisme serta dokumen-dokumen apa saya yang diinput ke dalam Sipol. Termasuk, kata Betty, menjelaskan cara-cara mengatasi kendali dalam menginput data dan dokumen ke dalam Sipol.
"Kami juga punya mekanisme help desk setiap hari karena kan sekarang kita harinya bukan hari kerja ya, tetapi hari kalender sehingga helpdesk kami sudah standby di lantai 1 (Kantor KPU RI) sayap kanan dari pintu masuk itu di situ sudah kami siapkan helpdesk Sipol. Kami sudah siapkan petugas kami," pungkas Betty. src