Dewas Umumkan Lili Pintauli Mundur sebagai Wakil Ketua KPK
News
khabarberita.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK ) mengumumkan bahwa Lili Pintauli mundur sebagai wakil ketua KPK.
Pengumuman itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di sela sidang etik Lili terkait dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika.
"Maka terperiksa (Lili) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Dengan pengunduran diri ini, sidang etik Lili terkait dugaan penerimaan gratifikasi tiket fasilitas menonton MotoGP Mandalika dihentikan Dewas KPK. Berdasarkan keputusan Dewas, Lili sudah tidak berstatus sebagai insan KPK.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku atas nama Lili dan menghentikan sidang etik dimaksud," kata Tumpak.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini membenarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima surat pengunduran diri Lili. Bahkan, Jokowi sudah menyetujui pengunduran diri tersebut.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Faldo.