Fraksi Golkar Dukung Pembentukan Pansus
Politics
khabarberita.com | Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan, pihaknya
memberi atensi besar pada ragam permasalahan tambang di Kaltim.
Menurutnya, perlu ada upaya untuk segera memperbaiki kondisi pertambangan yang selama ini menuai polemik.
“Pada prinsipnya, fraksi kami (Golkar), kebetulan saya pimpinan fraksinya, saya setuju saja (dibentuk pansus pertambangan),” kata Sarkowi, Selasa (26/7).
Dia menjelaskan, tugas pansus untuk memperjelas serta berupaya menemukan fakta-fakta dari polemik yang terjadi di masyarakat. Untuk diketahui, ada tiga permasalahan utama pertambangan di Benua Etam akhir-akhir ini. Mulai dugaan izin usaha pertambangan (IUP) asli tapi palsu bertanda tangan gubernur Kaltim, dana tanggung jawab sosial perusahaan tambang atau corporate social responsibility (CSR), hingga jaminan reklamasi (jamrek). Sarkowi melanjutkan, pansus tambang nantinya diharapkan bisa menemukan solusi. Lalu pemerintah daerah melakukan perbaikan.
Hanya saja, Sarkowi tidak menampik jika perlu upaya ekstra untuk mewujudkan pansus. Ada upaya politik. Sebab, mekanisme pembentukan pansus diatur. Pansus dibentuk DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara. Lalu, DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan pansus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. “Harus ada usulan anggota DPRD atau fraksi anggota dari fraksi yang berbeda. Sekarang sedang menggelinding dan bergulir, saat ini teman-teman sedang berkonsolidasi di fraksi masing-masing. Kalau Golkar setuju saja,” tegasnya. Sebelumnya, politikus PKB yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin mengatakan, pembentukan pansus pertambangan saat ini sedang berproses. Dia pun termasuk legislator yang mendorong terbentuknya pansus tersebut.
“Yang berkembang di DPRD itu kalau tidak salah pansus dan interpelasi,” kata pria yang akrab disapa Udin itu. Lanjut dia, DPRD sedang melakukan kajian untuk menyikapi polemik dengan pembentukan pansus. Melalui kajian, dia berharap kerja pansus lebih komprehensif, detail dan terbuka, serta melibatkan semua komisi. Sementara terkait dengan CSR, saat ini pihaknya pun melakukan kajian terhadap angka CSR di semua perusahaan Kaltim dan transparansi alokasinya mengalir ke mana saja.
“Ini yang sedang dikaji DPRD dalam pembentukan pansus. Terakhir, soal dana jaminan reklamasi. Yang dari temuan BPK, ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Bahan ini yang dikaji,” paparnya. Dari tiga hal itulah, DPRD Kaltim membentuk pansus. Dia menambahkan, mayoritas dari semua fraksi-fraksi di DPRD Kaltim ingin agar karut-marut pertambangan dibawa ke pansus agar kerjanya detail dan melibatkan semua instrumen komisi dan punya kekuatan rekomendasi.
“Kalau pansus ini kan kekuatannya rekomendasi. Kapan pansus bisa terbentuk, DPRD ini kan lembaga politik dari berbagai partai politik perlu waktu meyakinkan seluruh anggota,” sambungnya.
Di sisi lain, akademisi menilai kasus pertambangan yang saat ini karut-marut, harusnya disikapi DPRD Kaltim dengan memilih opsi lain yang lebih efektif. Menurut akademisi hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah, jika melihat urgensi dan kondisi saat ini, pansus pertambangan jelas penting dan mendesak. Kerusakan alam dan kerugian akibat tata kelola tambang yang tak tepat, membuat urusan pertambangan harus benar-benar segera diseriusi pertambangan melalui pansus dinilainya kurang tepat.
Sebab dari pengamatannya, dan berdasarkan pengalaman dalam beberapa kali upaya DPRD membentuk pansus berkaitan dengan pertambangan, semua cenderung jalan di tempat. “Layu sebelum berkembang, lumpuh sebelum mampu berjalan.
Kan masih ada opsi yang jauh lebih efektif. Seperti penggunaan hak interpelasi. Itu jauh lebih menggigit dibanding pansus. Sayang, pilihan itu tidak digunakan DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah,” jelas lelaki berkacamata itu.
Dia menambahkan, opsi pansus jadi pilihan bisa jadi karena DPRD tidak mau ambil risiko, alias cari aman.
“Sebab, pansus cenderung berlaku di internal mereka saja, tidak punya daya tekan ke pemerintah. Beda soal kalau hak interpelasi,”
sambung dia. Untuk diketahui, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis. Serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.