Golkar Ancam Proses Hukum Oknum KNPI
Politicskhabarberita.com | Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Henry Indraguna mengingatkan, oknum KNPI yang diduga Haris Pratama dalam video akun Tiktok @dppknpi untuk segera menghapus konten video yang bernada fitnah kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Menurut Henry, oknum yang berada di akun video Tiktok tersebut diduga Ketum KNPI Harus Pratama.
"Jika tidak, maka hal tersebut tentunya akan dapat menjadi pertimbangan bagi Bapak Airlangga Hartarto di dalam melakukan upaya hukum selanjutnya. Baik secara pidana maupun perdata terhadap oknum-oknum tersebut," kata Henry kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Menurut dia, pernyataan Haris Pratama dalam video tersebut berpotensi melanggar hak-hak hukum Airlangga. Bahkan, kata dia, pernyataan tersebut patut diduga merupakan tindak pidana fitnah.
"Menurut hemat saya perkataan atau ucapan oknum tersebut telah dapat diindikasikan, dikualifikasikan dan/atau diduga sebagai tindakan pidana fitnah," kata pengacara kondang tersebut.
Henry pun mengungkapkan sejumlah ketentuan terkait dugaan tindak pidana fitnah tersebut, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP menyebutkan, barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh, dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
ementara Pasal 311 KUHP mengatakan, barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
"Tindakan tersebut telah dapat diindikasikan sebagai tindakan pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE," tegas Henry.
Diketahui, beredar video dari akun Tiktok @dppknpi yang berisikan pernyataan dari seseorang yang diduga Ketum KNPI Haris Pratama. Dalam video tersebut, dia melontarkan sindiran kepada Airlangga Hartarto. Berikut ini adalah isi video yang beredar.
“Saya Ingatkan kepada pemecah belah Komite Nasional Pemuda Indonesia, calon Presiden odong-odong, untuk siap-siap menerima serangan balik, serangan balik apa serangan umum bang? Serangan umum Komite Nasional Pemuda Indonesia untuk Menko Perekonomian Indonesia. Salam pemuda Indonesia, bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini".
Atas pernyataan tersebut, Henry menilai pernyataan oknum dalam video tersebut keliru, tidak benar dan tidak berdasar. Henry mengaku mengenal baik Airlangga dan memastikan Airlangga tidak pernah melakukan tindakan yang mengarah untuk memecah belah KNPI.
"Saya juga tidak pernah melihat bahwa beliau adalah calon Presiden odong-odong seperti yang dituduhkan oleh oknum KNPI yang narasi buruknya tersebut di dalam video dimaksud sangat menghina pribadi Ketum kami dan juga menghina kami di partai yang beliau pimpin," tegas dia.
Henry mengatakan Airlangga adalah calon presiden yang memiliki predikat dan prestasi tinggi dan cemerlang.
"Saya perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada siapapun atau oknum manapun termasuk kepada oknum yang ada di dalam video tersebut agar berhati-hati dan menjaga omongan di dalam menyampaikan suatu statement, perkataan atau ucapan. Sebab jika tidak hal tersebut akan berpotensi merugikan hak-hak hukum dari Bapak Airlangga Hartarto," pungkas Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.