Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, BRI Dukung Kepolisian
News
khabarberita.com | Manajemen PT Bank Republik Indonesia (BRI) menyatakan siap menindaklanjuti investigasi kepolisian terkait kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir. Hal itu terkait temuan penyidik bahwa satu dari tiga tersangka baru adalah pegawai BRI.
“BRI telah menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan investigasi bersama pihak berwajib dan BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Pemimpin Cabang BRI Jakarta Roxi, Hidayat Akbar dalam siaran persnya Kamis (14/7/2022).
Dalam proses pemberian kredit, kata Hidayat, BRI telah melaksanakan proses pengikatan agunan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Apabila nantinya terbukti terdapat oknum pekerja BRI yang terlibat dalam kasus tersebut, maka BRI akan menindak tegas pihak yang bersangkutan melalui saluran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hidayat menambahkan BRI berkomitmen untuk senantiasa menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan mengedepankan prinsip prudential banking dalam setiap menjalankan operasional bisnisnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut tersangka berinisial AEO alias Ahmad Efrilliatio Ordiba. Dia berperan membantu tersangka lain untuk mencairkan kredit dengan jaminan sertifikat tanah hasil kejahatan.
"Laki-laki, ini perannya merupakan pegawai BRI, yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7).
Menurut Zulpan, dua tersangka lainnya bernama Mochamad Syaf Alatas dan Cito. Tersangka Alatas berperan mendanai proses balik nama sertifikat hak milik korban. Sementara, Cito berperan membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah diperintah oleh ibu Nirina Zubir untuk membuat surat kehilangan AJB ke polisi.
"Satu lagi DPO (buron) inisial RAP peran turut membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat," imbuh Zulpan.