DomaiNesia

Kemenkeu Bebaskan Bea Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan

Kemenkeu Bebaskan Bea Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan

 

Khabarberita.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 0% terhadap tiga jenis lelang.

Pengenaan tarif bea lelang dimaksud hanya berlaku untuk Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Pengenaan tarif bea lelang sampai 0% ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2022 tentang Besaran, Persyaratan, dan Pengenaan Tarif sampai dengan 0% atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Regulasi tersebut sudah mulai berjalan pada 28 Juni 2022.

Kepala Sub Direktorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu Diki Zenal Abidin mengatakan pengenaan tarif Bea Lelang sampai dengan 0% ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi.

Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.

"Perekonomian ekonomi Indonesia bahkan dunia terdampak pandemi Covid-19. Kami di DJKN Kemenkeu ingin memberikan dukungan nyata ke masyarakat agar segera kembali ke pertumbuhan yang stabil bahkan lebih meningkat,” ucap Diki dalam acara Bincang Bareng DJKN pada Jumat (8/7/2022).

Bila dirinci tarif bea lelang untuk Lelang Produk UMKM sebesar 0% untuk Bea Lelang Pembeli dan sebesar 1% untuk Bea Lelang Penjual.

Pengenaan tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, Penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).

Infografis jenis lelang yang dapat dikenakan tarif PNBP sampai dengan 0%.

Diki mengatakan sebelumnya untuk UMKM tarifnya sama dengan jenis lelang atau objek yang lain. DJKN Kemenkeu berupaya membuat dukungan nyata dengan meringankan tarif UMKM sehingga berbeda dengan tarif pada umumnya.

"Berdasarkan analisis, kurang lebih hanya terkontraksi 0,01% sampai 0,18%. Namun, peluang meningkatnya transaksi lelang sukarela akan sangat meningkatkan PNBP,” ucapnya.

Adapun untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, Bea Lelang Pembeli sebesar 0% dan Bea Lelang Penjual dikenakan sebesar 1%. Sedangkan untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif 0% untuk Bea Lelang Pembeli.

Tarif Bea Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.

“Ini menjadi sesuatu yang baru dan menjadi sesuatu hal yang kami dukung terus. supaya lelang semakin dikenal masyarakat dan meningkat agregasinya dalam algoritma pelaksanaan jual beli di negeri ,” ungkap Diki.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0% untuk Bea Lelang Penjual.

Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanan terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.

"Lelang adalah sarana dan mekanisme terakhir penuntasan proses pemidanaan. Dalam pemidanaan ada penyitaan terhadap benda atau barang yang berasal dari kejahatan,” ucapnya.

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Joko Prihanto mengatakan pemerintah melakukan penurunan tarif bea lelang menjadi 0% sebab pemerintah ingin membantu pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19. Kebijakan untuk UMKM ini menjadi stimulus dalam pasar lelang.

"Guna meramaikan produk lelang UMKM kita berikan stimulus salah satunya tarif 0%, agar UMKM semangat transformasi ke digital,” ucap Joko.

src


Load comments