Kemenkominfo: Pendaftaran PSE untuk Kebaikan Masyarakat
Ekonomi
khabarberita.com | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global -seperti Google, Facebook, dan WhatsApp, dll- untuk segera melakukan pendaftaran ulang paling lambat 20 Juli 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, pendaftaran ini merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
"Maksud dan tujuan kenapa PSE wajib mendaftar, karena aktivitas ekonomi kita itu bukan hanya di fisik, tapi juga di ruang digital. Kita tahu, ruang digital kita itu tanpa batas. Kalau kita di ruang fisik, kita pergi ke toko, tokonya jelas dan kita bisa tahu alamatnya. Kalau di ruang digital bagaimana? Inilah, kita ingin coba, untuk semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market wajib mendaftar. Sekali lagi, ini untuk mendata, supaya kami tahu apa layanan yang diberikan dan bagaimana kalau ada masalah dan pedomannya harus berbahasa Indonesia," kata Semuel Abrijani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Alasan lainnya agar perusahan yang beroperasi di Indonesia seluruhnya mematuhi ketentuan pajak yang diterapkan di Indonesia, baik itu PSE domestik maupun global.
"Kalau kita berusaha di Indonesia, baik itu yang berdomisili di Indonesia maupun di luar, mereka juga harus patuh pada aturan pajak kita. Semua kewajibannya harus dipatuhi, makanya ini kita lakukan pendataan," kata Semuel.
Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir yang ditentukan, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Sanksi yang akan dijatuhkan kepada PSE yang tidak mendaftar terdiri dari tiga tingkatan, mulai dari teguran hingga pemblokiran.Untuk PSE yang sudah mendaftar, datanya bisa dilihat di website pse.kominfo.go.id. Beberapa PSE dengan jumlah pengguna yang besar terlihat sudah mendaftar, mulai dari Google, Michat, Tik Tok, Spotify, Netflix, Telegram, Mobile Legend, Traveloka, Gojek, serta berbagai aplikasi lainnya. Untuk Meta atau Facebook, dari informasi yang diterima Semuel, saat ini tengah dalam proses pendaftaran.
"Memang semua itu nanti adalah sanksi administratif. Ada tiga tahapannya, pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga pemblokiran. Sanksi itu diberikan oleh Pak Menteri. Nanti kita akan memberikan masukan, ada niatan atau tidak untuk mendaftar. Kita akan lakukan untuk PSE dengan trafik yang besar dulu. Jadi terkait sanksi, itu memang hak prerogatif menteri. Dari tanggal 21 Juli besok sudah kita mulai surati, kita lihat nanti," ungkap Semuel.