DomaiNesia

KPK Setor Uang Denda dan Pengganti Rp5,3 M dari Jero Wacik ke Negara

KPK Setor Uang Denda dan Pengganti Rp5,3 M dari Jero Wacik ke Negara

 


Khabarberita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda dan pengganti dari terpidana korupsi Jero Wacik sebesar Rp5,3 miliar ke kas negara.


Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 9 Februari 2016. Hakim juga meminta Jero membayar uang pengganti Rp5,073 miliar.

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Kamis (7/7).

Sebagaimana diketahui, Jero merupakan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era Presiden SBY. Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras sejumlah pihak saat menjabat sebagai Menteri ESDM, dan menerima suap.

Ali mengatakan Jero membayar uang denda dan mengganti dengan cara diangsur hingga lunas. Pembayaran itu ia kirimkan ke rekening penampungan milik KPK.

Ali mengatakan pihaknya berkomitmen menagih denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi. Hal ini bertujuan agar pemulihan aset menjadi maksimal.

"Terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," ujar Ali. src


Load comments