DomaiNesia

KPU Resmi Umumkan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU Resmi Umumkan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

 

khabarberita.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada Jumat (29/7/2022). Tahapan pengumuman pendaftaran parpol ini akan berlangsung hingga 31 Juli 2022.

"Pada hari ini 29 Juli 2022 KPU melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Media Center Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Jumat (29/7/2022).

Hasyim mengatakan begitu memasuki Pukul 00.00 WIB pada tanggal 29 Juli 2022, KPU secara resmi mengumumkan pendaftaran partai peserta Pemilu 2024. Pengumuman ini dilakukan di website KPU, akun-akun media sosial KPU serta papan pengumuman di kantor KPU.

Setelah tahapan pengumuman partai politik, kata Hasyim, KPU akan memasuki tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu yang berlangsung selama 14 hari dari 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022. Dalam proses tersebut, terdapat tiga kategorisasi parpol sebagaimana disebutkan dalam putusan MK dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Ketiga kategori tersebut adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR (parpol nonparlemen) dan partai baru.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ungkap Hasyim.

Untuk parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. Sementara untuk parpol nonparlemen dan parpol baru diharuskan mendaftar dan mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Jadi tahapan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap. Jika lengkap maka parpolnya didaftarkan, jika belum maka harus dilengkapi sesuai dengan waktu yang ditentukan," tegas Hasyim.

Berikut ini jadwal lengkap tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024:

1. Pengumuman pendaftaran parpol: 29-31 Juli 2022;
2. Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran parpol: 1-14 Agustus 2022;
3. Verifikasi administrasi: 2 Agustus-11 September 2022;
4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu: 14 September 2022;
5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol: 15-28 September 2022;
6. Verifikasi administrasi perbaikan: 29 September-12 Oktober 2022;
7. Penyampaian pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu: 14 Oktober 2022;

8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan: 15 Oktober-4 November 2022;
9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu: 9 November 2022;
10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol: 10-23 November 2022;
11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol: 24 November-7 Desember 2022;
12. Penetapan parpol peserta pemilu: 14 Desember 2022;
13. Pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu: 15 Desember 2022;
14. Pengumuman parpol peserta pemilu: 16 Desember 2022.

src

Load comments