DomaiNesia

PAN Setuju Kampanye Pemilu di Kampus, tetapi Harus Adil

PAN Setuju Kampanye Pemilu di Kampus, tetapi Harus Adil

 

khabarberita.com | Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan gagasan melakukan kampanye pemiludi lingkungan kampus boleh saja dilakukan, tetapi harus memberikan ruang yang sama bagi semua peserta pemilu. 

Karena itu, kata Guspardi, KPU perlu mengatur secara detail dan komprehensif soal pelaksanaan kampanye di kampus tersebut.

Guspardi juga menyinggung pentingnya kesetaraan dengan memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi semua peserta pemilu. Dengan begitu, kampanye pemilu di kampus tidak menimbulkan polemik dalam penerapannya.

“Jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai, apalagi menimbulkan keruwetan,” ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Menurut Guspardi, kampanye di kampus bisa menjadi media edukasi sekaligus ajang adu gagasan, visi dan misi dan program peserta pemilu di hadapan para civitas academica. Selain itu, kampanye di kampus tersebut dapat menjadi sarana untuk menguji kemampuan setiap kontestan di arena intelektual, baik sebagai calon eksekutif maupun anggota legislatif.

“Warga kampus termasuk kelompok kritis sehingga bisa menguji kualitas ataupun program yang dijanjikan para calon dan diharapkan akan dapat menciptakan kampanye yang lebih berkualitas karena masuk di kalangan akademisi,” kata Guspardi.

Legislator asal Sumatera Barat itu menilai, edukasi politik harus dilakukan secara berkesinambungan termasuk di lingkungan kampus. Hal ini sekaligus akan memantik kesadaran dari generasi bangsa untuk melek politik dan mendorong mereka berpartisipasi secara langsung dalam konteks demokrasi. Hal yang penting, pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus bersih dari intervensi terutama dari pihak kampus maupun pemerintah.

Lebih lanjut, Guspardi mengatakan kampanye di kampus harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengutip penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Jadi, melakukan kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor atau pimpinan lembaga. Perlu ditegaskan bahwa peserta kampanye hadir tanpa mengenakan atribut kampanye pemilu dan setiap calon harus mendapatkan kesempatan yang sama. Yang dilarang itu apa? menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya,” kata Guspardi.

“Jadi, wacana ini bisa dilakukan sepanjang ada jaminan tidak akan mengganggu kebebasan akademik dan identitas kampus, makanya perlu mekanisme yang jelas dan tegas serta komprehensif untuk merealisasikan wacana kampanye di kampus ini,” imbuhnya.

src

Load comments