Terbitkan SE, Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Percepat Vaksinasi Booster
covid-19 News
khabarberita.com - Dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan kepala daerah, baik itu gubernur maupun bupati/wali kota untuk melakukan percepatan vaksinasi booster bagi masyarakat.
Perintah tersebut dituangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam bentuk Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal mengatakan surat edaran tersebut berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“SE ini diterbitkan sebagai bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi booster atau dosis lanjutan secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir,” kata Safrizal, Selasa (12/7/2022).
Apalagi saat ini, kata Safrizal, vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Seperti diketahui, per Senin (11/7/2022), angka kasus Covid-19 baru ada sebanyak 1.681 kasus. Kasus aktif kini ada sebanyak 20.343. Angka tersebut dibarengi jumlah pasien sembuh sebanyak 5.935.845 dan 156.798 pasien meninggal dunia akibat Covid-19.
Dibandingkan data kemarin, Minggu (10/7), total kasus Covid-19 terkonfirmasi di Indonesia sebanyak 6.111.305 kasus, dengan kasus sembuh sebanyak 5.933.979, dan kematian sebanyak 156.791 kasus.