Pemerintah Kantongi Rp 1,83 Triliun dari Denda DMO Batu Bara
Ekonomi
khabarberita.com | Kementerian Keuangan melaporkan telah mengantongi Rp 1,83 triliun dari pembayaran denda dan kompensasi perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan domestik market obligation (DMO) atau untuk memastikan pasokan mineral dan batu bara khususnya batu bara tercukupi untuk kepentingan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Adapun ketentuan ini juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/222 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian ESDM telah diundangkan sejak 2 Maret 2022.
Nantinya setoran denda dan dana kompensasi dari perusahaan pelanggar DMO batu bara tersebut dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM).
Direktur PNBP sumber daya alam dan kekayaan negara dipisahkan Kementerian Keuangan, Kurnia Chairi menjelaskan dengan kebijakan ini maka sektor minerba mendapatkan sumbangan PNBP yang cukup signifikan. Karena total pendapatan PNBP yang berasal dari denda dan dana kompensasi batu bara dikumpulkan pemerintah sejak Maret hingga Juni 2022.
Dengan rincian bulan pertama pemberlakuan yakni pada Maret, pemerintah sudah mengantongi PNBP Rp 740,4 miliar dari denda dan kompensasi pemenuhan DMO, kemudian kembali meningkat di bulan April sebesar Rp 878,3 miliar dan menurun di bulan Mei Rp 143,3 miliar dan Juni Rp 70,4 miliar.
"Sampai 30 Juni 2022, ESDM sudah dikenakan denda dan kompensasi jadi ada setoran Rp 1,83 triliun yang berasal dari 240 perusahaan ini jadi sumbangan cukup baik dari sisi PNBP Minerba," ucap Kurnia dalam Media Briefing DJA, Kamis (4/8/2022).
Dalam hitungannya, Kurnia juga memperkirakan potensi setoran PNBP dari denda dan dana kompensasi pemenuhan DMO batu bara ini bisa mencapai Rp 2,73 triliun sampai akhir tahun. Ini berasal dari potensi penerimaan dari denda sebesar Rp 184,66 miliar dan kompensasi Rp 2,19 triliun.
Lebih lanjut, aturan ini memiliki beberapa tujuan, pertama menjamin ketersediaan pasokan batu bara di dalam negeri sebagai bahan baku industri, kedua menjaga keberlangsungan industri dalam negeri, terutama dalam rangka pemenuhan kepentingan umum seperti PLN, serta industri lainnya seperti industri semen, pupuk dan industri baja.
Terakhir, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan BUP dalam memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.