DPR minta tak ada lagi kebocoran data pribadi ke publik
NewsKhabarberita.com | Fraksi Golkar DPR RI meminta agar nantinya tidak ada lagi kebocoran data pribadi ke ranah publik. Itu dikatakan anggota Fraksi Golkar, yang juga Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid.
Bahkan, kata Meutya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah membawakan Rancangan Undang-Undang Pelindung Data Pribadi (RUU PDP) ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Selanjutnya, RUU tersebut akan disahkan menjadi undang-undang (UU).
Dengan disahkannya UU PDP, kata dia, nantinya akan terjadi kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat.
Sementara, kesepakatan pengesahan RUU PDP diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Dan, hasil kesepakatan itu akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
“Kita berharap RUU PDP bisa dibahas dalam Rapat Paripurna DPR terdekat,” jelas Meutya, dalam keterangan pers-nya.
Menurut dia, RUU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital. Dikatakan Meutya, RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia sudah semakin marak.
“RUU PDP akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. Dengan pengesahan RUU PDP, kita berharap kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” papar politisi perempuan dari Partai Golkar ini.
Sedangkan naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP itu bertambah 4 pasal dari proposal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
“Aturan hukum yang akan segera terbentuk ini, Negara akan memiliki regulasi dalam menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat,” tambahnya.
RUU PDP tersebut juga terkait dengan keamanan digital di tengah pesatnya kemajuan teknologi. Meutya pun memantau serangan siber yang terjadi, termasuk kementerian maupun lembaga negara. “Komitmen DPR adalah hak keamanan data pribadi rakyat dari segala bentuk kejahatan,” tegas dia.
dekat, RUU PDP sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2016. DPR RI terus mendorong RUU PDP agar segera disahkan menjadi Undang-undang. “Adanya dinamika yang terjadi dalam pembahasan RUU PDP tidak bersemangat DPR untuk terus berjuang memperjuangkan RUU PDP. Dalam pembahasan RUU ini, DPR juga terus membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberi masukan,” kata Meutya lagi.
Setelah pembahasan 6 masa sidang, DPR RI dan pemerintah menyepakati sejumlah isu krusial tersebut. Diantaranya, terkait lembaga pengawas PDP yang akan berdiri sendiri beserta rumusan sanksi-sanksinya.
Nantinya, lembaga pengawas ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Meutya berharap, lembaga independen yang akan terbentuk nanti dapat bekerja efektif dalam melindungi data pribadi masyarakat. “Masyarakat harapan harapan besar kepada Negara agar data-data pribadi mereka aman, dan agar rakyat Indonesia maupun bangsa ini terlindungi dari serangan siber,” pungkas dia. (lensaindonesia.com)