DomaiNesia

Golkar: Pj Gubernur DKI Jakarta harus Netral, Tak Memihak Satu Partai

Golkar: Pj Gubernur DKI Jakarta harus Netral, Tak Memihak Satu Partai

Khabarberita.com | Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna yang membahas mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) DKI Jakarta 2021.


Interupsi yang dilayangkan itu terkait dengan Penjabat Gubernur DKI yang akan menggantikan Anies Baswedan pada Oktober 2022 mendatang.

Demikian disampaikannya saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna di DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2022.

"Isu mengenai Pj, (kami) meminta pimpinan agar proses dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal pengambilan keputusan, mengingat Pj bertugas 2 tahun lebih," katanyanya.

Basri Baco juga meminta agar pimpinan DPRD Jakarta menjaring aspirasi semua anggota di fraksi. Dia menilai langkah ini patut dilakukan supaya hasilnya nanti sesuai keputusan bersama.

"Maka prosesnya harus melibatkan semua fraksi dan anggota yang ada di DPRD DKI sehingga hasilnya benar hasil keputusan bersama," ucapnya.

Lebih lanjut, dia juga meminta agar Pj Gubernur nanti harus dipilih dari kalangan yang netral, tidak memihak ke satu partai atau kubu tertentu.

Pj Gubernur juga harus berasal dari kalangan pemerintahan untuk kemudian bisa menjalankan pekerjaan yang belum diselesaikan Anies Baswedan.

"Tidak berpihak satu kelompok kubu atau partai tertentu. Dia harus mengetahui kondisi DKI Jakarta," katanya.

"Ketiga harus punya pengalaman memimpin pemerintahan dimanapun sehingga semua tugas yang belum diselesaikan oleh gubernur Anies bisa diselesaikan," ucapnya.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengusulkan enam nama Pj Gubernur DKI ke Presiden Jokowi (Joko Widodo). Tiga nama diusulkan oleh Kemendari dan tiga dari DPRD.

Saat ini empat nama telah muncul dalam bursa Bakal Calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Mereka di antaranya adalah Kasetpres Heru Budi Hartono; Sekda DKI Jakarta Marullah Matali; Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro; dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Diketahui, Anies Baswedan akan selesai menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022 mendatang.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Pj Gubernur bertugas sampai dengan pelantikan Gubernur terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu merujuk PP Nomor 17 Tahun 2020, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan presiden. Pengisiannya juga dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Load comments