DomaiNesia

Komisi II DPR Mulai Bahas 6 Rancangan Peraturan Bawaslu Hari Ini

Komisi II DPR Mulai Bahas 6 Rancangan Peraturan Bawaslu Hari Ini

Khabarberita.com | Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini. Rapat membahas rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).


Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Lugito sudah berada di ruang rapat Komisi II DPR, Senin (12/9/2022). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Sejumlah Wakil Ketua Komisi II DPR juga sudah hadir. Ada Syamsurizal dari Fraksi PPP dan Saan Mustopa dari Fraksi PAN. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Doli menjelaskan rapat hari ini merupakan rapat lanjutan yang sebelumnya sempat ditunda. Dia menyebut Komisi II DPR akan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait rancangan Perbawaslu.

"Rapat ini adalah rapat lanjutan yang kemarin kita tunda untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi antara Bawaslu dan KPU bersama DKPP, dan rapat kita membahas tentang Rancangan Perbawaslu yang akan kita bacakan," ujar Doli.

Diketahui, Bawaslu mengajukan 6 rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) ke Komisi II DPR. Peraturan itu telah dibahas dalam rapat Komisi II DPR pada Kamis (1/9).

"Kami mengajukan enam Rancangan Perbawaslu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangannya, Jumat (2/9).

Pertama, Rancangan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Kedua, Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. Kedua, Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.

Selanjutnya, rancangan perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Keempat, rancangan perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kelima, Rancangan Perbawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

"Terakhir, rancangan Perbawaslu keenam yakni Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu," ungkapnya.

Selain enam rancangan Perbawaslu tersebut, dalam RDP dengan Komisi II pada Kamis (1/9) ada satu usulan terkait rancangan Peraturan DKPP. Nantinya, keenam rancangan Perbawaslu tersebut akan disempurnakan kembali dan akan dibahas bersama forum tripartid antara Bawaslu, KPU, dan DKPP. (Src)


Load comments