DomaiNesia

Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas, Gaikindo Ingatkan Jangan Impor

Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas, Gaikindo Ingatkan Jangan Impor


Khabarberita.comGabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai kebijakan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas merupakan hal yang menarik untuk mempercepat pelaksanaan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle). 


Namun jangan sampai kebijakan ini malah membuat Indonesia dibanjiri kendaraan listrik impor.

Seperti diketahui, jajaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) diminta menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional. Hal ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres 7/2022 ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.

“Kami berpendapat, ini menarik sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat penggunaan mobil listrik atau kendaraan listrik berbasis baterai tentunya. Namun jangan sampai ini nanti diisi produk-produk impor. Kita ingin semuanya (mobil listrik) diproduksi atau dirakit di Indonesia, menggunakan baterai yang bahan bakunya dari dalam negeri,” kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara dalam acara diskusi yang digelar Forum Wartawan otomotif (Forwot) secara daring, Kamis (15/9/2022).

Src

Load comments