DomaiNesia

Sah! RUU PDP Diketok Jadi Undang-undang

Sah! RUU PDP Diketok Jadi Undang-undang


Khabarberita.comDPR resmi mengesahkan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) menjadi undang-undang (UU). Ada momen menarik dalam pengesahan RUU PDP kali ini, mengingat Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sampai “mengetok palu” tiga kali tanda RUU PDP telah disahkan menjadi UU.

RUU PDP disahkan pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022). Rapat tersebut diikuti oleh para anggota DPR baik yang hadir secara fisik maupun daring.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Lodewijk saat Rapat Paripurna, disiarkan pada akun Youtube DPR.

Para anggota DPR yang mengikuti rapat pun menyatakan setuju dan tidak ada suara penolakan. Lodewijk lalu mengetok palu sidang, tanda RUU PDP telah disahkan.

“Terima kasih,” kata Lodewijk usai mengetok palu.

Lodewijk lalu untuk kedua kalinya menanyakan kembali persetujuan semua fraksi di DPR terkait pengesahan RUU PDP. Tidak ada juga suara penolakan dari anggota DPR yang mengikuti rapat.

Src

Load comments