1 Malam di Rutan, Nikita Mirzani Belum Bisa Dikunjungi
Khabarberita.com | Setelah resmi ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022) sejumlah kerabat Nikita Mirzani berkunjung ke Rutan Serang untuk membawakan barang maupun obat yang diperlukan artis yang akrab disapa Nyai ini.
Namun karena belum mengantongi izin dari Kejaksaan Negeri Serang, kerabat Nikita Mirzani kecewa tidak dapat bertemu Nikita.
Manajer Nikita Mirzani, Dea Hanifa mendatangi Rutan Kelas II B Serang pada Rabu sore (26/10/2022). Dea turun dari mobil dan terlihat bergegas memasuki pintu utama rutan dengan membawa tas berisi barang keperluan Nikita.
Dea mengatakan kedatangannya ke rutan membawa sejumlah barang dan obat yang diperlukan Nikita. Sayangnya Dea belum dapat bertemu langsung lantaran belum mendapatkan izin dari Kejaksaan Negeri Serang.
"Antar obat, baju, buku. Obat susah PUP (buang air besar) yang dimasukkan dari dubur. Dia memang begitu dari sebelum kejadian, sudah susah buang air besar, jadi kayak obat pencahar gitu," kata Dea, Rabu (26/10/2022).
Dea mengaku belum mengetahui prosedur berkunjung ke dalam rutan. "Kecewa, aku jadi ngerasa nyesel aja, tadi cuma nitipin barang dan ya udah gitu. Tadi juga cuma naro KTP," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam masa pengenalan lingkungan, Nikita Mirzani belum dapat dikunjungi keluarga maupun kerabat selama 14 hari ke depan. Nikita hanya bisa dikunjungi kuasa hukumnya atau mendapatkan izin dari Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra. Alasan melaporkan Nikita Mirzani, terkait unggahan Instagram Story sang artis. Melalui media sosialnya, Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra penipu dan PHP (pemberi harapan palsu). Dasar itulah yang membuat Dito Mahendra, melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan pencemaran nama baik dan menjeratnya dengan Undang-Undang ITE.
Dito secara tegas menyatakan tidak mengenal Nikita. Makanya, ketika pertama kali melihat Story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget. Dito dengan Nikita tidak pernah berinteraksi secara personal. Kliennya tidak terima ketika dituduh oleh Nikita Mirzani menipu hingga PHP.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.