Legislator Golkar Dorong Pemerintah Segera Bentuk Lembaga Polis Asuransi
NasionalKhabarberita.com | Legislator Golkar Mukhamad Misbakhun menegaskan, pentingnya membentuk lembaga penjamin polis asuransisesuai dengan RUU Omnibus Law Keuangan.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, hal tersebut merupakan amanat UU 40/2014 sekaligus sebagai antisipasi terhadap perkembangan pasar dan industri asuransi, terutama dalam kasus gagal bayar.
Oleh karena itu, anggota Komisi XI DPR ini menilai, perlu dilakukan dan diatur kembali mengingat adanya perkembangan zaman dan perkembangan pasar, yang butuh penyesuaian dan regulasi dalam undang-undang yang berlaku.
"Dalam UU 40/2014 tentang asuransi itu di pasal 53, terdapat amanat tentang perlindungan soal polis asuransi, dimana dalam undang-undang tersebut disebutkan dalam waktu 3 tahun sejak undang-undang berlaku dan disahkan, maka pemerintah harus membentuk lembaga penjaminan polis asuransi," kata Misbakhun dalam tayangan Money Talk disalah satu TV Swasta, belum lama ini.
Misbakhun mengungkapkan, pemerintah dalam pembentukan jaminan lembaga polis juga harus diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Namun nyatanya, kata Misbakhun, sejak UU tersebut keluar belum ada tindakan nyata dari pemerintah untuk membentuk lembaga penjaminan.
"Sehingga dalam hal ini DPR perlu menginisiasi langkah agar amanat UU tersebut bisa dijalankan dan dikerjakan oleh pemerintah," pinta Misbakhun.
"Kita sudah menunggu sangat lama terhadap inisiasi undang-undang ini," sambungnya.
Tak sampai disitu, Misbakhun menekankan, UU tersebut sudah keluar pada tahun 2014 dan ada waktu sampai 2017 dan paling lambat tahun 2018.
Namun, sampai sekarang tidak ada proses dan indikasi pemerintah dalam membentuk lembaga penjaminan polis asuransi.
"Kita melihat sampai sekarang belum ada proses indikasi untuk pemerintah dalam membentuk lembaga polis asuransi. Ketika punya inisiasi ini, maka kita masukan dalam rangka mengatur dan mengelola pemilik polis asuransi," kata Misbakhun.
Oleh karena itu, lanjutnya, inisiasi ini merupakan sebuah kunci bagaimana pemerintah untuk menjalankan amanat UU ini, disampaikan melalui DPR karena sudah menjadi beban tumpuan dan harapan dari masyarakat.
"Ini adalah inisasi dari DPR karena hal ini telah menjadi beban tumpuan dan harapan bagi masyarakat, disaat ada asuransi yang gagal untuk melakukan kewajibannya, kemudian nasabah melakukan pengaduan ke OJK, lalu disatu sisi terdapat sirkulasi dan mata rantai yang terputus yaitu kelembagaan penjaminan polis," papar Misbakhun.
Ia kemudian membandingkan dengan sistem penjaminan perbankan, dimana para nasabah dan bank bisa menghadapi situasi yang lebih nyaman. Namun tidak dengan asuransi, karena asuransi tidak mempunyai lembaga penjaminan seperti perbankan.
"Namun tidak untuk sektor asuransi, karena berdasarkan pengalaman dan aspirasi yang ditampung oleh DPR, bagi kami lembaga penjaminan polis asuransi ini harus menjadi keniscayaan yang harus terwujud," papar Misbakhun
Src