Persiapan Pemilu 2024, DPD Golkar Lembata Usul Mekarkan Dapil III
NasionalKhabarberita.com | DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata, NTT usulkan pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil III) Lembata pada Pemilu 2024 mendatang.
Dapil III Lembata meliputi dua kecamatan, yakni Omesuri dan Buyasuri saat ini merupakan dapil dengan pemilih terbanyak. Untuk itu, DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata usulkan jika memenuhi persyaratan sesuai regulasi, agar Dapil III Lembata dimekarkan lagi menjadi dua Dapil.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD II Partai Golkar Lembata, Petrus Gero, saat rapat koordinasi persiapan pelaksanaan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2024 di aula KPU Lembata, Senin (10/10/2022).
Menurut Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata ini, Dapil III dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi saat ini, diusulkan untuk dimekarkan menjadi dua dapil.
Dengan memekarkan dapil III menjadi dua Dapil, maka akan semakin banyak Dapil. "Dengan demikian, akan berkompetisi secara lebih baik dan parpol lebih banyak menjual kadernya menjadi wakil rakyat," kata Petrus Gero.
Ia meminta KPU untuk mengkajinya secara baik dan jika memenuhi syarat dapat dilakukan pemekaran. Menjawab usulan tersebut, Ketua KPU Lembata Elias Keluli Making mengatakan, untuk penataan Dapil, sesuai jadwal pelaksanaan pemilu baru dilakukan di bulan November.
Terkait usulan memekarkan dapil III, Elias Keluli Making menjelaskan, berbicara soal pemekaran Dapil, tidak saja pertimbangan jumlah penduduk, tetapi ada beberapa variabel.
"Apakah daerah dikembangkan dapilnya atau tidak akan didiskusikan saat penataan Dapil di bulan November nanti," katanya dan menambahkan, soal potensi (dimekarkan atau tidak) selalu ada, tapi harus memenuhi tujuh prinsip dalam penataan dapil.
Ia juga menyinggung soal keberadaan desa-desa di Ile Ape dan Ile Ape Timur yang direlokasi pasca bencana badai Seroja lalu.
Menurutnya, prasayarat penataan dapil adalah batas administratif, dan untuk wilayah itu, perlu kepastian penetapan status desa di Ile Ape Timur dan ini jadi kewenangan Pemda. Agar, tidak saja membantu dalam urusan kepemiluan tapi juga dalam urusan kependudukan.