Tilang Manual Nggak Boleh, Polantas Dilarang Malas-malasan
NewsKhabarberita.com | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarahkan polantas untuk tidak lagi melakukan tilang manual. Sebagai gantinya, penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan menggunakan teknologi informasi.
Kapolri menginstruksikan tilang memanfaatkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Namun, bukan berarti polisi di jalan raya membiarkan pengendara melakukan pelanggaran.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, petugas akan tetap melakukan tugasnya. Dia bilang, penindakan bukan hanya berupa tilang.
Aan berpesan agar anggota tidak bermalas-malasan di lapangan karena sudah tidak bisa melakukan tilang manual.
"Tetap pada marwah lalu lintas, penindakan dengan edukasi dan imbauan ke masyarakat, agar masyarakat tidak menganggap enteng pelanggaran lalu lintas seperti tidak pakai helm maupun melawan arus," kata Aan dikutip instagram NTMC Polri.
"Tetap pada marwah lalu lintas, penindakan dengan edukasi dan imbauan ke masyarakat, agar masyarakat tidak menganggap enteng pelanggaran lalu lintas seperti tidak pakai helm maupun melawan arus," kata Aan dikutip instagram NTMC Polri.
Kasubdit Dakgar Kombes Pol Karsiman mengatakan, sesuai perintah Kapolri, selama dua bulan ke depan petugas tidak melakukan penilangan secara manual dan mengoptimalkan peran ETLE dalam penindakan pelanggaran.
"Asistensi terkait ETLE berkaitan kebijakan Kapolri yang mana perintah Kapolri pada kita semua khususnya lalu lintas tidak melakukan tilang secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut," kata Karsiman.
"Asistensi terkait ETLE berkaitan kebijakan Kapolri yang mana perintah Kapolri pada kita semua khususnya lalu lintas tidak melakukan tilang secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut," kata Karsiman.
Meski begitu, Karsiman yang juga sebagai Ketua Asistensi sesuai arahan Kakorlantas Polri meminta anggota di lapangan tetap melalukan tugas penegakan hukum. Penegakan hukum kali ini berupa teguran.
"Bagi para pelanggar tetap dihentikan dan ditegur secara lisan," ujarnya.
Korlantas Polri juga akan menerbitkan blangko atau surat teguran tanpa denda. Surat teguran itu akan dipegang anggota di lapangan dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas.
"Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya, namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara lain," kata Karsiman.
"Bagi para pelanggar tetap dihentikan dan ditegur secara lisan," ujarnya.
Korlantas Polri juga akan menerbitkan blangko atau surat teguran tanpa denda. Surat teguran itu akan dipegang anggota di lapangan dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas.
"Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya, namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara lain," kata Karsiman.