Bukan Pinjol, Ini Modus Penipuan yang Jerat Mahasiswa IPB
NewsKhabarberita.com | Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap bahwa kejadian yang menjerat mahasiswa IPB University merupakan penipuan berkedok kerja sama investasi usaha penjualan online. Dalam hal ini, pelaku pemilik toko online menawarkan komisi 10% per transaksi fiktif.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan, pihaknya telah bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban pada Kamis (17/11/2022). Dari pertemuan itu, diperoleh informasi mengenai modus penipuan tersebut.
Dia menerangkan, pelaku menawarkan mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online. Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tetapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku.
Pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi. Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
"Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," kata Tongam dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Satgas Waspada Investasi mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini dan sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB untuk penanganan kasus ini. "Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut," imbuh Tongam.
Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan imbal hasilnya tidak logis. Adapun jika menemukan tawaran investasi di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sempat dihubungi sebelumnya, Tongam mengatakan, mahasiswa IPB yang terjerat utang dari pinjaman pinjoldiimbau tidak mencari pinjaman lain dalam rangka melunasi utang lama. Langkah ini akan sangat berbahaya apalagi pinjaman baru terpaksa diajukan kepada pinjol ilegal.
"Kami mengimbau kepada mahasiswa yang melakukan pinjaman itu agar jangan melakukan sistem 'gali lubang tutup lubang', meminjam untuk menutup utang lama. Jadi kalau satu pinjaman sudah default(wanprestasi), jangan coba-coba untuk menggali pinjaman lain untuk menutup utang lama," tegas Tongam.
Menurut dia, hal tersebut akan sangat berbahaya dan pada akhirnya akan semakin memberatkan kemampuan bayar peminjam. "Jadi tetap pinjaman-pinjaman itu diusahakan dibayar bukan dengan uang hasil pinjaman lainnya," imbuh dia.
Dia juga mengimbau para mahasiswa lain agar mempertimbangkan kemampuan bayarnya ketika mengajukan pinjaman. Ibarat pasak lebih besar daripada tiang, jangan sampai pinjaman lebih besar dari uang saku. Selain itu, agar mahasiswa meminjam untuk kegiatan produktif, bukan untuk menjawab kebutuhan konsumtif.
"Kami sangat mengharapkan mahasiswa-mahasiswa bisa berpikir jernih untuk memenuhi kebutuhan perkuliahannya ketika meminjam, tidak untuk memenuhi kebutuhan yang mengarah ke bukan kegiatan kemahasiswaan," kata Tongam.
Lebih lanjut, Tongam mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh ketika merasa sedang terjerat utang pinjol khususnya yang tidak berizin atau ilegal. Pertama dan utama adalah tidak kembali meminjam untuk menutup utang lama.
Kedua, apabila sudah mengetahui pinjol itu ilegal, diharapkan segera melapor ke Satgas Waspada Investasi agar platform diblokir sehingga tidak kembali menjerat korban baru. Ketiga, apabila mendapat teror, intimidasi, atau perlakuan tidak menyenangkan, segera lapor ke polisi untuk ditindak secara hukum.
"Sementara jika ditemui itu adalah pinjol legal atau berizin OJK, maka platform mesti tetap menjalankan praktik yang baik dalam menagih. Ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan, termasuk tidak melakukan teror, intimidasi, dan perlakuan tidak menyenangkan," kata dia.
Oleh karena itu, sambung Tongam, pinjaman adalah kewajiban yang harus dibayar. Sehingga perlu bagi peminjam untuk memikirkan cara-cara mengembalikan dana pinjamannya. Khusus untuk mahasiswa, pengelolaan uang saku menjadi penting untuk memastikan pembayaran cicilan tepat waktu.