DomaiNesia

Fraksi Golkar DPRD Sitaro Tolak Rencana Pinjaman Daerah Sebesar Rp 50 Miliar, Ini Alasannya

Fraksi Golkar DPRD Sitaro Tolak Rencana Pinjaman Daerah Sebesar Rp 50 Miliar, Ini Alasannya

Khabarberita.comRanperda APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah diajukan pemerintah daerah ke DPRD. 


Pengajuan tersebut ditandai dengan penjelasan RAPBD yang disampaikan langsung Bupati Evangelian Sasingen pada rapat paripurna DPRD, Senin (7/11/2022) malam.

Penjelasan Ranperda APBD itu pun langsung mendapatkan respon dari tiga fraksi di DPRD Sitaro, masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi Perindo.

Melalui pemandangan umumnya, semua fraksi menyatakan persetujuannya terhadap penjelasan RAPBD tahun anggaran 2023 untuk dibahas ke tahapan selanjutnya.

Namun demikian, ada beberapa catatan yang disampaikan dua fraksi. Yakni Fraksi Golkar dan Fraksi Perindo.

Termasuk penolakan soal rencana pemerintah daerah dalam melakukan peminjaman daerah sebesar Rp 50 miliar.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Shelfis Ponto mengatakan, penolakan tersebut dikarenakan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro saat ini akan segera berakhir pada September 2023 mendatang. "Jabatan bupati kan tinggal delapan bulan. Jangan ini (pinjaman) jadi beban pemerintah baru nanti.

Ini sikap dari faksi (Golkar), bukan Ketua DPD II," tegas Ponto.

Sementara itu, Anggota Fraksi Perindo, Heronimus Makainas menyatakan hal serupa ketika membacankan pemandangan umum fraksinya di hadapan rapat paripurna.

"Fraksi Partai Perindo dengan penuh rasa kemitraan bersama pemerintah daerah menyatakan untuk tidak menyetujui pembahasan peminjaman daerah sebesar Rp 50 miliar," ujar Makainas.

Menanggapi penolakan tersebut, Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen menyatakan, pemerintah daerah tetap berpegang pada persetujuan DPRD atas rencana pinjaman daerah sebesar Rp 50 miliar.

Di mana hal tersebut disampaikan pada pembahasan KUA PPAS Tahun 2023.

"Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah, Pasal 16 ayat (1).

Bahwa pinjaman jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD," jelas bupati dalam tanggapan tertulisnya.

"Ayat (2) bahwa persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA dan PPAS," urai bupati.


Load comments