Izin Obat Sirop Banyak Dicabut, Ini Saran Apoteker bila Anak Sakit
Health NewsKhabarberita.com | Sebanyak 73 obat sirop dari lima perusahaan di industri farmasi telah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penyebabnya karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Lantas, bagaimana bila anak tiba-tiba membutuhkan obat sirop?
Wakil Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari menyampaikan, dalam kondisi obat sirop yang banyak tercemar EG dan DEG, sebaiknya memang tidak mengonsumsi obat sirop ketika sakit. Sebagai pengganti, anak bisa diberikan puyer, yaitu jenis sediaan obat dari campuran kering obat yang telah dihaluskan.
“Sebagai alternatifnya, saat demam anak bisa diberikan obat puyer. Tetapi memang banyak anak yang tidak suka karena rasanya pahit,” ujar Keri Lestari dalam konferensi pers secara daring, Rabu (9/11/2022).
Sebagai solusi, saran Keri, puyer tersebut bisa ditambahkan pemanis seperti madu, sehingga rasanya masih bisa ditolerir oleh anak-anak.
“Kalau apoteker biasanya menambahkan pemanis. Tapi kalau di rumah, bisa ditambahkan madu menjadi sirop dadakan,” saran Keri.
![]() |
Meskipun baru 73 obat sirop yang izin edarnya dicabut oleh BPOM, Keri mengatakan sebetulnya banyak jenis obat yang masih diteliti kandungan EG dan DEG-nya. Sehingga langkah terbaik saat ini adalah menghindari mengkonsumsi sirop obat.
"Melihat kondisi saat ini, pengumuman obat yang mengandung EG dan DEG kan sudah ada. Yang belum diumumkan mungkin juga masih ada dan kita masih menunggu hasil akhirnya. Jadi memang lebih amannya kita ganti saja ke puyer,” pesan Keri.
Seperti diketahui, BPOM baru saja mengumumkan dua perusahaan di industri farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dalam sirop obat. Dua perusahaan tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Sebelumnya, BPOM juga telah menjatuhkan sanksi kepada tiga perusahaan industri farmasi yaitu kepada PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT PT Afi Farma.
Sanksi yang dijatuhkan berupa pencabutan izin edar dan pencabutan CPOB serta sedang dalam proses untuk pengenaan sanksi pidana.