Kecelakaan, 1 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Meninggal Dunia
NewsKhabarberita.com | Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Kumara mengungkapkan, satu tersangka kasus robot trading Net89 dengan inisial HS atau Hanny Suteja meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
Diketahui sebelumnya, Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus robot trading tersebut.
"Satu tersangka meninggal dunia, jadi sisa 7. (Meninggalnya karena) Laka lantas," kata Chandra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/11/2022).
Dikatakan Chandra, tersangka HS mengalami kecelakaan pada Minggu (30/10/2022) lalu. Kendati demikian, ia belum memerinci mengenai kecelakaan tersebut.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 yang merugikan sekitar 300.000 member dengan nilai total sekitar Rp 2 triliun.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan penetapan tersangka terhadap delapan petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.
“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Kedelapan tersangka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Selain AA, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta lima sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA sebagai tersangka.
Aksi kedelapan tersangka ini diperkirakan merugikan sekitar 300.000 member Net89 sebesar Rp 2,7 triliun.
“Banyak bukti-bukti dokumen transaksi, rekening koran dan bukti digital yang sudah disita penyidik untuk keperluan penyidikan,” pungkas Whisnu.
Whisnu menyatakan, para pelaku diduga menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89). Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar satu persen per-hari, 20% per bulan.
"Hingga sekitar 200% per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya,” jelas Whisnu Hermawan.
Atas perbutannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 106 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU 7/2014 tentang Perdagangan yang mengatur perdagangan tanpa izin dengan ancaman 5 tahun pidana. Pasal 105 UU 7/2014 tentang Perdagangan mengenai skema piramida/ponzi dengan ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.