DomaiNesia

Polisi Olah TKP Keluarga Dibunuh di Magelang yang Diracun Anak Sendiri

Polisi Olah TKP Keluarga Dibunuh di Magelang yang Diracun Anak Sendiri


Khabarberita.com | Polresta Magelang pada Selasa (29/11/2022) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus keluarga dibunuh di Magelang dengan cara diracun anaknya sendiri di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bersama tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang melakukan olah TKP kasus keluarga diracun di Magelang dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Menurut Djuhandani, olah TKP tersebut sebagai upaya untuk mensinkronkan terduga pelaku dan alat alat bukti yang dikumpulkan oleh petugas kepolisian pada olah TKP pertama yang dilakukan pada Senin kemarin atau setelah kejadian berlangsung.


“Pada intinya pertama Polda Jawa Tengah turut berbela sungkawa atas kasus keluarga dibunuh di Magelang. Penyelidikan dilakukan Polresta Magelang dengan dibantu Biddokkes Polda Jawa Tengah. Nantinya Kabiddokkes akan menjelaskan seperti apa,” ungkap Djuhandani, pada Selasa siang.

Dirreskrimum Polda Jateng menyebut jika terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Magelang untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan terduga pelaku yang merupakan anak kedua korban, bahwa terduga pelaku mengakui jika dirinya telah memberikan racun kepada ayah, ibu dan kakak perempuan.

“Pada intinya Kapolresta Magelang sudah mendapatkan terduga pelaku. Disebut terduga pelaku karena sudah ditemukan alat bukti baik pengakuan maupun alat bukti lainya,” tambahnya.

Menurut Djuhandani, saat ini pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut secara sains dari hasil uji laboratorium dan forensik.

“Apakah nanti saling berhubungan antara korban, barang bukti dan TKP maka penyidikan nanti dilakukan. Jadi bukan hanya sekedar pengakuan saja, karena nanti jika di pengadilan mengelak, ya nanti bisa sulit, hakim dalam mengambil keputusan,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng ini.

Olah TKP yang kedua ini dilakukan untuk pengecekan kembali, apakah hasil yang didapat Polresta Magelang bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. “Kami sudah yakin ini bisa dibuktikan. Walau harus dibuktikan lagi dari bukti lain untuk melengkapi 184 KUHP, seperti keterangan ahli yang didapat Biddokkes dari hasil labfor,” jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya 3 orang dalam satu keluarga ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Senin kemarin karena diduga diracuni oleh anak keduanya. Ketiga korban di antaranya, adalah Abas Ashar yang berstatus sebagai pensiunan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwodadi, bersama istrinya Heri Riani dan anak pertamanya, Dea Khairunnisa.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Polresta Magelang dan terduga pelaku yang merupakan anak korban diamankan Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

Src

Load comments