Seorang Pemuda di Lampung Tega Perkosa Ibu dan Adik Kandung
NewsKhabarberita.com | Seorang pemuda berusia 19 tahun di Kecamatan Katibung,Kabupaten Lampung Selatan, tega memperkosa ibu dan adik kandungnya. Pemuda berinisial SA ini ditangkap aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Katibung, Selasa (27/12/2022).
Korban perbuatan asusila SA adalah sang ibu, EY (37), dan adik kandungnya berinisial S yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat pelaku SA dilakukan berulang sejak 2021 dan terakhir pada Senin 19 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 siang bolong.
Pelaku memaksa meminta uang kepada EY, ibunya. Tidak diberi uang, pelaku mengamuk dan mengancam EY.
EY ketakutan sehingga memutuskan untuk kabur dari rumah.
Ditinggal pergi EY, emosi pelaku bukannya berkurang. Ia malah mengurung adiknya di dalam kamar dan memperkosanya.
EY kemudian melapor ke perangkat desa setempat dan membuat laporan ke Polsek Katibung, Lampung Selatan. Belakangan terbongkar bahwa yang EY mengalami hal serupa dengan S, yakni diperkosa SA.
![]() |
SA (19), tersangka pemerkosa ibu dan adik |
Kepala Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Mishan mengatakan, perbuatan asusila pelaku SA terhadap ibu dan adiknya kandungnya terungkap setelah dirinya menerima laporan dari ibu kandung pelaku yang juga korban.
"Ibunya datang ke kantor desa dan menceritakan perbuatan asusila pelaku SA, kemudian kami berkoordinasi dengan pihak Polsek Katibung," katanya.
Menerima laporan dari korban, petugas Polsek Katibung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (27/12/2022).
Dalam asusila sedarah ini, polisi mengamankan barang bukti satu pakaian dalam korban warna biru muda, celana jeans milik tersangka warna biru, kaus dalam milik korban warna putih dan selimut biru tua.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan, SA pelaku persetubuhan sedarah telah ditangkap setelah menerima laporan korban dan perangkat desa setempat.
“Tersangka pelaku kami tahan, dan proses dalam penyelidikan. Dia adalah anak dan kakak korban. Sedangkan korban yakni ibu dan anak gadis yang masih di bawah umur,” kata AKBP Aos.
Disebutkan, pelaku memperkosa ibu dan adik kandung masing-masing dua kali. Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku SA disertai ancaman akan membunuh para korban jika melawan.
Hasil pemeriksaan, pelaku SA pertama kali menggauli ibu kandung pada 2021 dan kedua kalinya pada pertengahan 2022. Perbuatan pertama di kamar dan berikutnya saat ibunya sedang menonton televisi.
“Sang ibu awalnya menutup aib itu, karena ketakutan dengan ancaman akan dibunuh pelaku,” ujar AKP Aos Kusni Palah.
Pelaku mengurung adik kandungnya dalam kamar dan juga diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku. Kejadian ini, kata Aos Kusni Palah, menimbulkan trauma mendalam bagi ibu dan adiknya.
Ditambahkan pelaku mengakui semua perbuatannya. SA dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.