Demo Perangkat Desa Hari Ini, PPDI: Kepala Desa Tidak Terlibat
ormas newsKhabarberita.com | Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Moh Tahril menyebut aksi demo yang dilakukan para perangkat desa ini tidak melibatkan kepala desa. Sebab, PPDI memiliki fungsi yang berbeda dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
"Nggak ada kepala desa, kita perangkat desa saja," kata Moh Tahril kepada jurnalis BTV di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/01/2023).
"Hubungan (aksi demo) PPDI dengan Apdesi tidak ada, karena Apdesi itu Asosiasi Pemerintah Desa khususnya pengurus dan anggotanya kepala desa. Kalau PPDI, kami pimpinan pusat persatuan perangkat desa, murni isinya semua perangkat desa dari sekdes, struktur wilayah, struktur sekretariat," ujar Tahril.
Meski begitu, Tahril menjelaskan aksi demo yang dihadirkan para perangkat desa ini telah mendapat izin dan persetujuan dari kepala desa masing-masing daerah.
"Kita bekerja sama (dengan kepala desa) cuma kan kebijakan operasi masing-masing berbeda. Kami tidak akan mengurusi rumah tangga orang lain. Hubungan kami baik PPDI dengan Apdesi," ucap Tahril.
Sebanyak lebih dari 45.000 perangkat desa turut hadir dalam aksi ini. Tidak hanya dari Provinsi Jawa saja, perangkat desa dari Provinsi Papua, Aceh, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan turut hadir ke Jakarta demi menyuarakan aspirasinya.
Tahril dan para perangkat desa mengklaim, datang ke Jakarta untuk melakukan aksi demo bukan berarti meninggalkan tugas dan kewajiban di desa.
"Loh yang berangkat enggak semua. Kalau berangkat semua 976.000 orang dong. Ini yang berangkat cuma 45 ribu. Kami pun berangkat atas persetujuan dari bupati, bukan kami berangkat sendiri. Pemberangkatannya resmi diizinkan oleh pemerintah daerah dan kepala desa juga," tegas Tahril.
Untuk diketahui, perangkat desa se-Indonesia menggelar aksi demo di depan Gedung DPR pada Rabu (25/01/2023). Ada 3 poin tuntutan demo, diantaranya agar pemerintah memberi kejelasan status kepegawaian para perangkat desa. Kedua, para perangkat desa menuntut adanya peningkatkan kesejahteraan, dan ketiga perpanjangan masa jabatan hingga sampai 60 tahun.