DomaiNesia

Ikut Demo, Belum Semua Buruh Baca Perppu Cipta Kerja

Ikut Demo, Belum Semua Buruh Baca Perppu Cipta Kerja


Khabarberita.comRibuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh, serikat buruh, dan serikat petani menggelar demonstrasi di dekat patung kuda Indosat, Jakarta, Sabtu (14/1/2023). 


Isu utama yang diangkat dalam aksi tersebut adalah menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Dari ribuan buruh tersebut, rupanya belum semua peserta aksi yang paham dengan isi Perppu Cipta Kerja. Beberapa bahkan mengaku belum sempat membaca isi Perppu tersebut. Salah satunya Erni, peserta aksi asal Jayapura.

“Saya belum sempat baca, baru bergabung,” kata Erni kepada wartawan saat mengikuti aksi unjuk rasa tersebut, di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).


Sementara Evi, peserta aksi asal Cikarang mengaku sudah membaca Perppu Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Menurutnya, perppu tersebut hanya mengakomodasi kepentingan para pengusaha.

“Yang paling saya tidak setuju mengenai masalah upah, karena di situ yang paling banyak masuk suaranya Apindo. Harusnya itu ditentukan oleh pengusaha, pemerintah dan juga melibatkan pekerja,” kata Evi.

Peserta aksi lain asal Cikarang bernama Yuli juga mengaku belum sepenuhnya membaca Perppu Cipta Kerja. Namun, satu hal yang paling ditentangnya terkait pekerja alih daya atau outsourcing. Yuli meminta tidak ada lagi sistem kerja outsourcing.

Outsourcing kepinginnya dihapus saja, jangan ada lagi,” kata Yuli.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal ini dimaknai bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan atau terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi. Sedangkan Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan. Hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah dalam peraturan pemerintah (PP).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri dalam kesempatan sebelumnya menjelaskan, alasan perubahan kebijakan terkait pekerja alih daya ini. Salah satunya untuk memberikan peluang atau kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap, guna melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap, sehingga ada kepastian.

“Kalau dibuka seperti di UU Cipta Kerja, maka perusahaan akan terus outsourcing saja. Sementara di dalam perppu ini, kita sudah mulai membatasi. Jadi ada kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sifatnya tetap,” kata Indah.

Src

Load comments