Mulai 1 Januari UMP 2023 Berlaku, Cek Besarannya di 34 Provinsi
EkonomiKhabarberita.com | Upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang sudah ditetapkan pemerintah mulai berlaku hari ini Minggu (1/1/2023).
Sebanyak 34 gubernur telah menetapkan UMP yang berlaku pada 2023. DKI Jakarta memiliki UMP tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 mengalami kenaikan maksimal 10%.
Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi yakni 9,15%, sedangkan Maluku Utara mengalami kenaikan terendah, yakni 4%. Adapun DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah UMP 2023 tertinggi yakni Rp 4.901.798 atau naik 5,6%.
![]() |
Infografik upah minimum provinsi (UMP) 2023. |