Rekonstruksi Bocah Dibunuh Demi Organ Tubuh, Korban Meninggal karena Dicekik
NewsKhabarberita.com | Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi selatan, menggelar rekonstruksi kasus penculikan yang disertai pembunuhan bocah MFS (11 tahun) yang dilakukan tersangka Adrian (17) dan Faisal (18) di lapangan apel Makosat Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun, Selasa (17/1/2023). Tersangka Adrian diperankan oleh pemeran pengganti.
Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menggelar rekonstruksi penculikan dan pembunuhan anak bernama Muh Fadli Sadewa di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun, Makassar. Di lokasi rekonstruksi yang dijaga personel Brimob bersenjata ini, ada 9 penanda lokasi terkait pembunuhan korban. Ada sekolah, ruang tamu, jembatan, rumah Adrian, kamar mandi, rumah Faisal, minimarket, dan warung kelontong.
Rekonstruksi yang digelar bersama jaksa penuntut umum (JPU), untuk adegan Adrian yang masih berusia 17 tahun dilakukan oleh pemeran pengganti. Sedangkan Faisal memakai baju tahanan berwarna jingga dengan celana selutut dan sendal jepit.
Dari 35 adegan yang ditampilkan dari rekonstruksi itu diketahui korban mulai dibunuh dengan cara dicekik dan pelaku sempat memastikan korban meninggal dengan memeriksa denyut nadinya. Korban pun meninggal karena dicekik dan dibenturkan kepalanya.
Total sebanyak 35 adegan yang dimainkan pada 9 titik, mulai dari membeli tali rapiah di toko kelontong, memantau calon korban, menculik, membunuh, sampai terakhir membuang korban di Nipa-nipa, Kabupaten Maros. Dan dari hasil visum diketahui, korban meninggal karena dicekik dan dibenturkan kepalanya.
Pejabat sementara Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir mengatakan, rekonstruksi yang digelar bersama jaksa penuntut umum (JPU), yang dilakukan pelaku Adrian dan Faisal ada 35 adegan.
Dalam rekonstruksi diketahui tersangka Adrian (17) mendatangi parkiran Indomaret pada Minggu, 6 Januari 2023, mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50.000 untuk membantu membersihkan rumah. Selanjutnya, korban dan tersangka Adrian menjemput tersangka lainnya, Faisal (18).
Kedua tersangka dan korban lalu berboncengan ke rumah Adrian. Sesampainya di sana, korban ditawari bermain laptop yang ada di atas meja. Saat itu, tersangka Adrian memangku korban dan membuka laptop. Sementara, tersangka Faisal berdiri di belakang Adrian.
Lalu, Adrian mencekik korban dari belakang dan Faisal membantu menutup mulut korban dengan tangannya. Saat korban sudah tak sadarkan diri dan jatuh ke lantai, Adrian membenturkan kepala korban berulang kali. Adrian lalu membopong korban ke toilet dan disiram berulang kali untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia.
"Adegan korban disiram untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia. Disiram air berulang kali," ujar Jufri.
Tersangka juga sempat mengecek denyut nadi korban. Setelah memastikan korban meninggal, keduanya panik. Sebab pelaku tidak tahu cara membedah tubuh korban untuk diambil organnya. Karena panik, mereka bersepakat membuang korban.
Selanjutnya, AD meminta AMF mengambil tali dan kantong plastik. Mereka membungkus korban dan membawa jasadnya ke bawah jembatan Moncongloe, Kabupaten Maros untuk dibuang. Sedangkan terkait informasi korban sempat dibedah dan diambil organnya, Jufri menyebut itu tidak benar.
"Rekontruksi yang baru baru kita laksanakan bersama dengan JPU, dengan instansi terkait, di mana dalam rekontruksi tadi ada 35 adegan. Sampai saat ini masih sama dengan rilis kemarin, bahwa yang kita kuatirkan selama ini ada indikasi atau penjualan tubuh di Makassar itu tidak ada, kita sudah lihat pada saat rekontruksi pada saat korban selesai dieksekusi oleh kedua pelaku, di rumah Adrian di Batua raya korban utuh dibuang di daerah regulasi Nipa-nipa Moncongloe. Kan selama ini ada yang menyampaikan bahwa korban sudah sempat dibedah sehingga diambil organnya itu tidak ada, jadi fakta baru adanya perdagangan organ tubuh itu tidak ada ini inisiatif tersangka saudara Adrian yang punya inisiatif dari satu tahun yang lalu, jadi tidak ada orang yang menyuruh tidak ada tempat yang untuk dia mau jual sebagai mana yang diberikan, jadi perencanaan ini sejak Desember 2022 saudara Adrian merencanakan dan kemarin pada saat tanggal 8 Januari 2023 baru tercapai dia punya niat atau dia punya tujuan," tuturnya.
Setelah rekonstruksi ini, penyidik Polrestabes Makassar segera berkoordinasi dengan JPU dan akan mengirim berkas perkaranya untuk dipelajari. Koordinasi dilakukan lanjut Jufri, karena penanganan perkara akan split, di mana Adrian otak utama masih berusia 17 tahun, sementara Faisal sudah memasuki usia dewasa, yakni 18 tahun.
Karenanya, untuk Faisal diancam dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KHUP serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara Adrian terancam Pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta. "Tentunya, perlakuan untuk tersangka yang dewasa dan anak akan berbeda, demikian juga berkasnya tersendiri," lanjutnya.
Diketahui, 2 tersangka Adrian (17) dan Faisal (18) menculik bocah Muh Fadil Sadewa alias Dewa dengan menjemput korban di depan sebuah minimarket di Jalan Batua Raya, Makassar, Minggu (8/1) sekitar pukul 17.00 Wita.
Korban pun dibawa ke rumah pelaku dengan modus membersihkan rumah, yang nantinya korban akan diberi upah Rp 50 ribu. Kedua tersangka dan korban menuju ke rumah Adrian di Jalan Batua Raya 14.
Adrian mencekik korban dari belakang serta membenturkan korban ke tembok sebanyak 3 sampai 5 kali. Motif pelaku menghabisi nyawa korban disebut karena terobsesi ingin mendapatkan uang secara instan dengan menjual organ tubuh korban.