DomaiNesia

Selingkuh Sejak April 2022, Kompol D Ditahan

Selingkuh Sejak April 2022, Kompol D Ditahan


Khabarberita.comKapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, Kompol D yang terlibat kasus perselingkuhan telah ditahan. Kompol D selingkuh sejak April 2022 dengan wanita berinisial N.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil di Jakarta, Selasa (31/1/2023).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis Senin (30/1/2023).

Trunoyudo menjelaskan, Kompol D disebut memiliki hubungan dengan wanita berinisial N.

N terlibat dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat (20/1/2023) di Cianjur, Jawa Barat.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucapnya.

Trunoyudo menambahkan, pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap Kompol D.

"Penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya," katanya.

Sebelumnya terjadi kasus tabrak lari yang dialami seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraini oleh mobil Audi berwarna hitam yang dikendarai N yang mengaku istri seorang polisi.

Pihak kepolisian menyebut bahwa mobil terkait bukan rombongan inti pengawal pejabat kepolisian melainkan mobil yang memaksa masuk ke dalam rombongan.

Src

Load comments