DomaiNesia

Ungkap 277 Kg Sabu, Polres Jakbar Dipuji Kapolda Fadil Imran

Ungkap 277 Kg Sabu, Polres Jakbar Dipuji Kapolda Fadil Imran


Khabarberita.comKapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu jaringan internasional dengan total 277 kilogram.


“Prestasi yang luar biasa selevel Polres mampu mengungkap jaringan internasional dengan jumlah barang bukti yang besar 277 kg,” ungkap Fadil Imran saat jumpa pers di Polres Metro Jakbar pada Kamis (23/2/2023) siang.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada anggotanya yang berhasil menyingkap peredaran narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia tersebut.

“Terima kasih atas konsistensi dan komitmen untuk terus memberantas bandar narkoba," tutur dia.

“Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkoba dimanapun itu baik tingkat nasional maupun internasional,” lanjutnya.

Dikatakan Fadil, Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Agar nantinya terwujud, Indonesia yang terbebas dari barang haram itu.

“Kita harus terus menjaga komitmen ini untuk mewujudkan Jakarta yang semakin hari semakin bersih dari narkoba," sebutnya.

Fadil menekankan kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya untuk terus menindak tegas bandar narkoba dan juga merehabilitasi para penggunanya.

“Serius ini saya tekankan kepada seluruh jajaran untuk terus menindak tegas bandar narkoba,” ucap dia.

Sebelumnya, pada hari Kamis (23/2/2023) Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan jumpa pers terkait kasus narkoba jenis sabu sebanyak 277 kilogram yang berhasil diungkap. 

Kasus narkoba tersebut, diyakini merupakan sindikat internasional yang melibatkan negara tetangga yakni Malaysia dan negara-negara lain. 


Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Metro Jakbar yaitu 13 tas besar isi sabu dengan total keseluruhan 277.193 gram atau 277 kilogram sabu dalam kemasan teh Tiongkok warna hijau dan kuning bermerek ‘Guanyinwang’ dengan jumlah nominal di pasar gelap mencapai Rp 415 miliar. Adapun barang bukti lainnya, dua ponsel, satu mobil truk warna kuning dan satu unit sepeda motor warna hitam.

Sampai saat ini sudah ada 6 tersangka yang ditangkap diantaranya RKY alias RK, DNY alias DN dan RBY alias RB, MUS alias MUL dan RMT alias RM serta MUS alias AGS. 

Sementara itu juga ada beberapa daftar pencarian orang (DPO) yang terindikasi berada di luar negeri, yakni atas nama Teuku (pemilik), Nisam (supir), Jaring (supir) dan Bang Jal (operator). Kemudian Jon (operator) dan Wahyu (kurir atas). Sehingga Satresnarkoba Polres Metro Jakbar akan menindaklanjuti hal tersebut dengan membentuk tim zona operasi bekerjasama dengan jaringan polisi luar negeri untuk menangkap para DPO.

Src

Load comments