DomaiNesia

Bagaimana dengan 300 triliun yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM

Bagaimana dengan 300 triliun yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM



Khabarberita.com:  Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh menegaskan, transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD, bukanlah korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Transaksi itu merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


“Jadi prinsipnya angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” ujar Awan seperti dikutip dari website Kemenkeu pada Kamis (16/3/2023).


Ia melanjutkan, Kemenkeu berkomitmen melakukan pembersihan secara menyeluruh di lingkungan lembaganya. 


Pada Selasa (14/3/2023) lalu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mendatangi Kantor Kemenkeu guna menjelaskan soal transaksi Rp 300 triliun. Dirinya menuturkan, Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Maka, PPATK berkewajiban melaporkan kepada Kementerian Keuangan setiap kasus yang terkait  perpajakan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut dengan kemarin Rp 300 triliun," ungkap dia.

Dalam kerangka itu, kata Ivan, perlu dipahami bukan tentang adanya abuse of power maupun korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan. Melainkan lebih kepada  Kementerian Keuangan yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban PPATK pada saat lembaga tersebut melakukan hasil analisis lalu disampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.

Kepala PPATK menegaskan, laporan tersebut bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai oknum di Kemenkeu, tetapi karena posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal, sama seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Kementerian Keuangan merupakan salah satu Kementerian yang kalau kami koordinasikan relatif permasalahan secara internal sangat kecil dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain," tuturnya.

Maka, lanjut Ivan, PPATK sangat percaya diri menyerahkan seluruh kasus terkait perpajakan kepada Kementerian Keuangan supaya ditindaklanjuti.

"Ini sekali lagi, bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan,” tegas dia.it berbagai informasi pegawai, kata dia, Itjen Kemenkeu terus menindaklanjuti secara baik.




Load comments