DomaiNesia

Ikut Forex Trading, Bursok Dinilai Tidak Etis & Terindikasi Pelanggaran Berat PP No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN, Patut Dipecat Dari PNS Kemenkeu”

Ikut Forex Trading, Bursok Dinilai Tidak Etis & Terindikasi Pelanggaran Berat PP No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN, Patut Dipecat Dari PNS Kemenkeu”

 


Khabarberita.comJakarta - Dalam beberapa hari ini, perbincangan di ranah public diramaikan dengan hadirnya sosok Bursok Antony Marlon (BAM) pegawai Pajak  bawahan  Sri Mulyani Indarwati ini membuat heboh media sosial yang berawal dari aktivitas nya ikut bermain investasi di sistem perdagangan forex onlinedengan harapan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari platform digital tersebut, yang di Kelola oleh perusahaan yang berada di luar negeri.


Namun singkat ceritaBAM mengalami masalah dalam salah satu platform forex yang dia gunakansehingga situasi itu kemudianmemicu terjadinya awal dari sengkarut protesnya kepada Menkeu.


Terlepas dari itu semua, sebenarnya dari internal Kemenkeu sudah menanggapi Cuitan yang disebarluaskan melalui akun twitter kafiradikalis itu, dengan mengatakan bahwasanya laporan  itu terkait masalah pribadi Bursok bukan Sri Mulyani, sehingga sangat tidak patut, apabila si Bursok menuntut mundur Sri Mulyani sebagai Menkeu, dikarenakan si Bursok masih berstatus PNS dan masih berada di lingkup Kemenkeu, sehingga apa yang dilakukan Bursok tersebutterindikasi melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang.



seperti yang diatur dalam dalam Undang-Undang N0. 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan juga di Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, demikian disampaikan Robertus Ivan Simanjuntak, SH pengamat Aparatur Negara, kepada awak media, Sabtu, 11/3/2023 di Jakarta.



Kalau terkait dengan kepentingan pribadinya, seharusnya Bursok tidak mengkaitkan dengan urusan kedinasan dirinya sebagai PNS di Kemenkeu, jika dikaitkan urusan pribadidengan urusan kedinasanmaka tindak tersebutmerupakan dugaan pelanggaran kewenangan dan juga kode etik PNS oleh yang bersangkutan” ungkap Robertus Ivan Simanjuntak, SH, yang juga Koordinator Koalisi Rakyat Pemantau Aparatur Negara.



Selain itu, menurut Robertus Ivan Simanjuntak, SH,  dari sisi moralitas, tidak patutlah seorang PNS yang seharusnya memberikan keteladanan kepada masyarakat, agar tidakbermain dalam perdagangan spekulatif yang tinggi resikonya.



Tapi realitasnya si Bursok justru bermain menggunakan trading platform luar negeri, diduga perilaku Bursok menodai moralitas PNS, yang juga terindikasi menciderai nilai Dasar PNS yang terdapat di pasal 4 Undang-Undang N0. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, yakni Setia kepada NKRI. Akan berbedamasalahnya kalau dia menggunakan dana investasi yang dimiliki untuk membeli surat berharga yang dikeluarkan oleh negaraItu baru patut diberi acungan jempol karena duitnya bermanfaat untuk kesejahteraan bangsa sendiri.


 

“Dari pengamatan kami tersebut, maka nasionalisme dan loyalitas Bursok sebagai PNS kepada NKRI, patut diragukan, dan ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran berat pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, yang sudah sepantasnya dilakukan pemecatan tidak hormat terhadap yang bersangkutan, selain itu, kami menilai Tuntutan yang bersangkutan untuk meminta Sri Mulyani Mundur dari Menteri, bertendesi politis, karena itu harus di usut tuntas, siapa yang berada dibelakang yang bersangkutan tersebut? Sedangkan dia bermain forex tranding itu pun didugmelanggar disiplin ASN”pungkas Robertus Ivan Simanjuntak.

Load comments