DomaiNesia

Mobil Hybrid Tidak Dapat Subsidi Pemerintah, Ini Penjelasan Menperin Agus Gumiwang

Mobil Hybrid Tidak Dapat Subsidi Pemerintah, Ini Penjelasan Menperin Agus Gumiwang

Khabarberita.comMobil hybrid tidak dapat subsidi. Sebab, mobil hybrid diklaim tidak berkontribusi dalam meningkatkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Hal itu diamini oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Dia menegaskan mobil hybrid bukan termasuk ekosistem kendaraan listrik.

“Mobil hybrid tidak dapat, kenapa? Jadi kita ini sekarang adalah untuk membangun percepatan pembangunan EV di Indonesia. Ini bukan ekosistem, karena kita ingin punya ekosistem. Ada baterai, nikel. Jadi itu yang mau kami dorong,” kata Menperin di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, guna mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, pemerintah terus berupaya untuk meningkatan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik.



Langkah strategis ini sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.

“Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku pada hari ini, 20 Maret 2023,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (21/3/2023) lalu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menperin menjelaskan, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.

Src
Load comments