Restoran di Jakarta Barat Harus Pakai Tirai Selama Ramadhan
NewsKhabarberita.com | Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat Dedi Sumardi mengatakan, tak ada aturan jam operasional tempat makan di wilayah Jakarta Barat selama Ramadhan 2023.
Meski demikian, untuk menghormati muslim yang berpuasa, restoran diminta untuk memasang tirai penutup.
Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman termasuk restoran yang tidak terkena larangan sebagaimana diatur dalam SE, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," kata Dedi, Kamis (23/3/2023).
Restoran, lanjut dia, termasuk usaha yang diperbolehkan buka selama Ramdhan 1444 Hijriah ini.
Menurut Dedi, pengaturan jam operasional berlaku saat status PPKM masih diterapkan di Ibu Kota.
"Sekarang kan status PPKM-nya sudah dicabut. Jadi pengunjung hanya diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pengendalian Covid 19," papar Dedi.
Pasalnya, status pandemi Covid-19 belum dicabut oleh pemerintah.
Sebagai informasi, SE tersebut mengatur soal operasional tempat hiburan malam yang berdiri sendiri (stand alone) harus tutup di waktu tertentu selama bulan Ramadhan.
Jenis usaha itu meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, dan lainnya.