Viral, ART Curi Uang Majikan Rp 13 Juta di Jakbar, Polisi Terapkan "Restorative Justice"
NewsKhabarberita.com | Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LA (25) mencuri uang dollar AS milik majikannya, LL (40) senilai 870 dollar AS atau lebih kurang Rp 13 juta.
Pencurian itu terjadi di Jalan Sawah Besar 1 Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Menurut Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda, polisi sudah mengamankan pelaku LA.
"Perkembangan terhadap kasus tersebut kami dari Polsek Metro Taman Sari melakukan upaya restorative justice atau keadilan restorative," ujar Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Sabtu, (18/3/2023).
Adhi Wananda menyampaikan, kejadian bermula saat korban menyuruh LA untuk membersihkan kamar miliknya. Saat itulah pelaku mencuri uang korban.
"Uang korban sebanyak 870 dollar AS atau jika dirupiahkan senilai Rp 13 juta yang telah diambil pelaku dan ditukerkan oleh seseorang yang tidak dikenal dengan senilai Rp 10,5 juta," kata Adhi.
Selanjutnya, polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan berupaya menerapkan restorative justice.
Dalam proses itu, korban memaafkan pelaku dan pelaku bersedia mengganti uang korban.
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum.
"Kedua pelaku kemudian membuat surat pernyataan (berdamai)," kata dia.