DomaiNesia

Soal Bangunan Liar di Duri Kepa, Aparat : Pemerintah Jangan Sampai Kalah Dengan ‘Penguasa Lahan’ Bangunan Liar, Bongkar Sekarang Juga

Soal Bangunan Liar di Duri Kepa, Aparat : Pemerintah Jangan Sampai Kalah Dengan ‘Penguasa Lahan’ Bangunan Liar, Bongkar Sekarang Juga

Khabarberita.com | Jakarta, Keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas lahan sengketa tak bertuan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, senantiasa menjadi permasalahan yang kompleks dan bahkan boleh dikatakan permasalahan akut yang tidak mudah diselesaikan, munculnya permasalahan tersebut menjadi kompleks dan pelik, dikarenakan banyak pihak yang terlibat, bahkan diduga adanya keterlibatan oknum pemerintahan, sehingga menambah tingkat kesulitan penyelesaian masalah tersebut.


Hal itu pula yang terjadi pada permasalahan adanya keberadaan lahan seluas 3000 m2, yang terletak di kawasan Kepa Duri Emas, RT 02 RW 04 Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Adm Jakarta Barat, lahan tak bertuan status kepemilikannya itu, dalam kurun waktu 20 tahun lalu, lahan tersebut pernah dihuni sebanyak 100 kepala keluarga dengan 300 jiwa, menjadi obyek dari penguasa lahan berbisnis menyewakan lahan dan lapak bangunan.  


“Tidak jelas siapa yang mengijinkan mereka untuk menghuni lahan tersebut, tapi kenyataannya dilahan tersebut didirikan lapak dengan fasilitas air dan listrik. Sedangkan kegiatan usaha beberapa dari penghuni lapak adalah melakukan kegiatan jual beli barang bekas (bongkaran rumah, kardus, koran, alak elektronik, dsb) yang mengganggu lintas jalan warga sekitar”, demikian disampaikan Roy, SH pengacara publik kepada wartawan, Senin, 22/5/2023 di Jakarta.


“Nah, Tahun lalu tepatnya 1 februari 2022 seluruh hunian lapak di lahan tersebut, terbakar diduga akibat hubungan singkat listrik yang memang sudah diduga akan terjadi akibat adanya pencurian dan instalasi kabel yang semrawut, beberapa lapak bahkan menggunakan AC”, ungkap Roy.


Adapun dampak dari kebakaran tersebut Lanjut Roy, mengakibatkan munculnya rasa ketakutan dan traumatik, bagi warga penghuni pemukiman yang hanya terpisah jarak lebar jalan sekitar 4 meter, beruntung pada saat itu, petugas DAMKAR melakukan pemadaman dengan kesigapan yang baik sehingga kebakaran tidak meluas dan tidak dialami warga penghuni pemukiman dengan bangunan yang ber IMB dan sudah lebih dari 25 tahun menempati wilayah, akan tetapi rasa trauma terhadap kejadian kebakaran tersebut, sampai sekarang tidak pernah hilang.


“Masalahnya sekarang, sekitar awal tahun 2023 lalu, tiba-tiba saja, lahan itu mulai dicoba untuk dibangun oleh ‘sekelompok’ orang yang berniat menyewakan kembali kepada orang orang yang berniat tinggal dan berusaha di tempat tersebut, dengan mendirikan bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), situasi inilah yang menimbulkan keresahan warga yang tinggal di sekitar lahan tersebut.”tukas Roy.


Menurut Roy, keresahan warga itu muncul, bukan hanya dikarenakan belum hilangnya rasa takut pada bencana kebakaran tahun lalu yang menimpa penghuni lahan tersebut bakal berulang, melainkan warga juga merasa terganggu oleh munculnya kekotoran lingkungan akibat dari hunian LIAR, dan  hunian liar itu dibangun dengan mengabaikan azas kebersamaan hidup dengan warga sekitar, misalnya tidak membangun fasilitas kebersihan, saluran air yang benar, sehingga air melimbah ke selokan warga, rentan terhadap munculnya banjir di musim hujan.


Selain itu, imbuh Roy, adanya keinginan warga untuk menegakkan peraturan daerah yang mengatur mengenai perijinan mendirikan bangunan, mestinya diterapkan tanpa pandang bulu, sebab dengan dikeluarkannya ijin tersebut, tentunya melalui persyaratan kelayakan terhadap bangunan yang akan didirikan, serta memberikan keamanan maupun kenyamanan, tidak hanya bagi penghuni bangunan melainkan juga bagi penghuni yang berada di sekitar berdirinya bangunan tersebut.


“Penolakan warga tersebut, ditindaklanjuti dengan membuat laporan melalui pelaporan ONLINE JAKI atas kegiatan kegiatan pembangunan di lahan yang tidak berijin, alhamdulilah laporan warga tersebut yang dikuasakan kepada kantor hukum kami, direspon oleh pihak Kecamatan Kebon Jeruk dengan mengeluarkan REKOMENDASI TEKNIS untuk pembongkaran bangunan yang ada di lahan tersebut”, tutur Roy, SH.


Bahkan, sambung Roy, SATPOL PP Jakarta Barat telah memasang pita segel di lahan dan bangunan liar yang sudah berdiri lagi di lahan tersebut, akan tetapi tindakan Satpol PP tersebut diabaikan oleh pihak yang mengaku menguasai lahan tersebut. 


Tindakan memutus pita segel, dan tetap melakukan kegiatan usaha tetap dilakukan. Anehnya aparat pemerintah yang digaji oleh uang rakyat itu, tidak berbuat apa-apa, dan nampaknya terjadi pembiaran bangunan liar tetap ada, dengan fasilitas listrik yang telah disediakan oleh oknum petugas PLN. 


PLN atas laporan warga menyadari adanya kesalahan adminsitrasi yang disebabkan oleh oknum mereka yang dengan semberono memasang meter listrik dengan data palsu, sebenarnya sudah ingin mencabut instalasi listrik yang sudah terpasang, namun pihak PLN pun menunggu tindakan dari Satpol PP.


“Ya, dengan kondisi tesebut, menurut Peraturan Pemerintah no.16 Tahun 2018 tentang Satpol PP memiliki tugas, menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum, mestinya Satpol PP tidak membiarkan penghuni dan bangunan liar yang melanggar Perda, tindakan mereka diduga melanggar Peraturan Pemerintah tersebut, kami tentunya tidak tinggal diam, jika tidak segera bangunan tersebut dibongkar, maka kami akan laporkan pada pihak-pihak yang lebih wewenang untuk menindak lanjuti, intinya aparat pemerintah jangan sampai kalah dengan mereka yang melanggar Peraturan Daerah dan HAM”, tutup Roy.

Load comments